Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau bangunan tua Plaza 21 pada Kamis (20/5/2021) di Jalan Panglima Batur Samarinda.
“Menurut keterangan bagian kerja sama, untuk basment ini pengelolanya adalah Pemkot,” kata Andi.

Andi menuturkan bahwa Plaza 21 ini melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT Mudita Primantara pada tahun 1992 lalu untuk jangka waktu perjanjian yakni selama 30 tahun yang seharusnya akan berakhir pada 2022.
Pada awal perjanjian itu rencananya akan dibangun 7 lantai, tetapi faktanya di lapangan hanya 4 lantai. Sementara posisi tiang panjang pondasi secara teknis tidak layak untuk bangunan 7 lantai.
Andi Harun juga menerima laporan adanya oknum berinisial A yang menerima setoran dari BNI untuk pengelolaan lahan parkir di basement Plaza 21.
“Patut diduga bahwa selama perjanjian berlangsung ini ada pihak yang diduga melakukan wanprestasi dalam hal perjanjian kerja sama ini,” sambungnya.
Atas perkara ini pihak Pemkot akan meminta pihak PT Mudita Primantara untuk mengakhiri perjanjian kerja sama ini secara sukarela.
Namun apabila pihak ketiga tidak bersedia mengakhiri perjanjian secara sukarela maka Pemkot akan mempertimbangkan dengan mengajukan gugatan mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Ini bangunan bersejarah. Katakanlah ini salah satu kawasan heritage (warisan) yang harus kita jaga bersama,” kata Andi Harun.
AH sapaan akrabnya juga mengatakan, Samarinda memiliki banyak potensi aset baik bangunan bergerak maupun tidak bergerak. Bangunan Plaza 21 ini salah satu aset yang dapat meningkatkan PAD.
Ini juga adalah kepentingan pemerintah dalam mengamankan aset baik bangunan yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang berpotensi meningkatkan PAD.
“Secara ekonomis banyak pihak ketiga yang tertarik atas bangunan ini. Jadi gedung ini sedang dalam pengawasan Pemkot Samarinda,” tutup Andi.

