Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tengah mengambil langkah tegas guna mengatasi kekosongan hukum terkait peredaran minuman keras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam upaya ini, Andi Harun akan segera memutuskan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang minuman beralkohol, seiring dengan tidak berlakunya Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya mengaturnya.
Langkah ini muncul menyusul pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/9/2009, yang sebelumnya menjadi dasar pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di Kota Samarinda.
Dengan tidak berlakunya Perda tersebut, pemerintah Kota Samarinda merasa perlu mengisi kekosongan hukum tersebut dengan penerapan Perwali baru.
Andi Harun menjelaskan bahwa situasi ini telah mengakibatkan kekosongan hukum di kota tersebut, terutama dalam hal pengaturan peredaran minuman beralkohol.
Dampak dari hal ini juga terlihat pada retribusi yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah, namun tidak dapat diimplementasikan karena ketiadaan aturan yang berlaku.
“Kita ini terjadi batasan hukum karena Perda tentang miras atau minuman beralkohol sudah tidak bisa digunakan, karena UU peraturan pembuatnya sudah tidak berlaku.”
Ia juga menambahkan bahwa selama kekosongan ini, pemerintah tidak dapat memungut retribusi dengan alasan bahwa Perda yang menjadi dasar pengutipan retribusi telah dicabut.
Untuk memastikan terpenuhinya hukum dan menutup batasan ini, Wali Kota Andi Harun berencana untuk segera mengesahkan Perwali yang baru.
Langkah ini diambil agar kota tetap memiliki pedoman hukum yang relevan sambil menunggu proses revisi Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Supaya bisa jalan, saya ambil jalan tengah. Sambil menunggu Perda diproses oleh DPRD, saya keluarkan Perwali,” kata Andi Harun.
Langkah berani ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang ada, memberikan panduan yang jelas terhadap peredaran minuman beralkohol, dan pada akhirnya memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda tetap berjalan dengan baik. (*)

