SAMARINDA: Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan pentingnya perlakuan yang adil dan humanis terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov.
Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan, namun masa depan mahasiswa sebagai calon tenaga pendidik juga perlu diperhatikan.
“Syukur alhamdulillah mereka diperlakukan dengan baik. Saya tanyakan juga apakah sudah memberitahu orang tua mereka, dan jawabannya sudah. Kami berdiskusi karena mereka ini anak-anak kita semua, ada yang semester lima, ada juga semester tujuh. Mereka adalah calon tenaga pendidikan, jadi psikologinya juga harus dijaga,” ujar Seno Aji usai menyambangi Polresta Samarinda Rabu, 3 September 2025.
Seno menegaskan, pemerintah provinsi tidak akan ikut mengintervensi jalannya perkara.
Ia hanya ingin memastikan bahwa mahasiswa yang diperiksa mendapat perlakuan layak dari aparat.
“Kami tidak intervensi masalah hukumnya, itu ranah kepolisian. Kuasa hukum yang akan mendampingi, dan penyidik yang menentukan apakah perlu penahanan atau tidak. Harapan saya, upaya hukum berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Wagub juga mengingatkan bahwa sebagian mahasiswa yang terjerat kasus ini tengah menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) dan masih aktif belajar.
“Itu juga harus kita prioritaskan psikologinya, agar mereka bisa kembali fokus kuliah. Saya percaya aparat kepolisian akan mempertimbangkan hal itu,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Seno Aji menitipkan pesan khusus kepada mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak demokratis yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara tertib dan tidak anarkis.
“Mahasiswa boleh berdemo, Tapi jangan anarkis,merusak, dan merugikan masyarakat maupun aset negara. Lakukan dengan baik, demo dengan baik, sampaikan aspirasi, lalu kembali ke kampus, belajar, dan menjadi mahasiswa yang baik,” pesannya.
Sementara itu, Polresta Samarinda resmi menetapkan empat mahasiswa Unmul sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Polresta, Rabu 3 September 2025.
Empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul.
Polisi menduga keempatnya terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bom molotov yang ditemukan saat penggerebekan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda, pada Minggu 31 Agustus 2025 sekitar pukul 23.45 Wita.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan TNI-Polri mengamankan total 22 mahasiswa beserta 27 botol bom molotov dan sejumlah bahan baku pembuatan, seperti pertalite, kain perca, dan peralatan pendukung.
Setelah pemeriksaan intensif, 18 mahasiswa dipulangkan karena tidak terbukti terlibat, sementara empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan.
Keempat mahasiswa akan diperiksa lebih lanjut terkait peran masing-masing, mulai dari mengantarkan bahan baku, meracik, hingga menyimpan bom molotov.
“Intinya penyidikan ini akan kami jalankan terbuka dan sesuai prosedur,” ujar Hendri Umar.

