Samarinda– Satuan Tugas (Satgas) Penangananan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Berlaku efektif Senin 29 November 2021.
Dengan berlakunya surat ini maka SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum SE Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dikeluarkannya SE ini berdasarkan pertimbangan lantaran telah ditemukan varian baru bernama SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas penyebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus terkonfirmasi khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Varian of Concern.
Karena itu Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya, termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,”ujar Wiku Adisasmito melalui pres rilis.
Dengan tanggap dan responsif, Pemerintah Indonesia melakukan Koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian Covid-19 demi memperkuat penyesuaian ini.
Berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.
Kepala Satgas Penanganan Covid19 juga memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait. Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif Covid-19.
Penyesuaian lama Karantina tentu dilakukan juga untuk melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia yaitu dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1×24 jam ke depan,”ujar Wiku menegaskan.
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara- negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.
Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang.
Hal tersebut sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,”ujar Wiku.

