
Samarinda – DPRD Kaltim menggelar rapat terkait Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Senin (9/8/2021).
Rapat Paripurna ke-21 yang dilakukan secara virtual tersebut dihadiri 31 Anggota DPRD Kaltim.

Ketua pansus tersebut Jahidin mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda adalah satu di antara rancangan perda yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim dan menjadi salah satu raperda skala prioritas pada program perda tahun 2021.
Rancangan perda ini disusun agar proses rancangan pembentukan perda lebih terarah dan terkondisi. Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa Kerja Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim, maka masa kerja pansus diperpanjang sampai dua bulan dan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2021.
Ada 3 hal yang dilaporkan oleh pansus. Salah satu butirnya yaitu pada poin 1 huruf C, yakni menyarankan pembahasan materi rancangan perda telah selesai dilaksanakan dan segera masuk pada tahapan selanjutnya yaitu uji publik rancangan perda serta mengajukan fasilitasi rancangan perda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dapat ditindaklanjuti menjadi perda.
Pansus sebelumnya telah mengagendakan waktu pelaksanaan uji publik pada tanggal 17 Juli 2021. Selanjutnya dengan memperhatikan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Diperketat.
“Untuk itu pada tanggal 5 Juli 2021 pansus mengajukan penundaan pelaksanaan kegiatan uji publik yang kemudian sampai hari ini PPKM di Kaltim masih diberlakukan ketat,” sebut Jahidin.
Dia mengatakan sehubungan dengan kondisi PPKM Level 4 yang diberlakukan di 8 wilayah kabupaten/kota di Kaltim, pansus belum dapat menentukan waktu pelaksanaan kegiatan uji publik sebagaimana tahapan akhir.
Mengingat berakhirnya masa kerja pansus pada tanggal 10 Agustus 2021, namun agenda pelaksanaan uji publik rancangan perda belum dilaksanakan, maka pansus meminta kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk memperpanjang masa kerja pansus sampai dengan kajian kegiatan uji publik rancangan perda dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat permohonan perpanjangan masa kerja.
“Pada prinsipnya pansus ini sudah sangat siap untuk diparipurnakan,” ujarnya.
Karena ini perpanjangan yang terakhir sesuai dengan aturan, maka tidak bisa lagi memperpanjang.
“Maka melalui paripurna yang terhormat ini, pansus meminta kepada pimpinan dewan agar diagendakan uji publik,” pinta Jahidin.
Menurutnya yang paling penting untuk hadir adalah kepala-kepala dinas.
“Bukan kita mengesampingkan masyarakat umum, tetapi yang paling penting kita hadirkan adalah para kepala OPD,” tuturnya.
Ia mengatakan apabila menunggu situasi yang normal maka akan kehabisan waktu untuk perpanjangan.
“Sementara masa bakti kita sampai saat sekarang belum ada perda yang kita sahkan. Salah satu barometer takaran kinerja DPRD terukur dari perda yang kita bahas,” ucapnya.
Ia juga berpendapat bahwa pemerintah dan masyarakat Kaltim pada umumnya saling memahami bersama bahwa keterlambatan bukan berarti karena DPRD tidak bekerja maksimal, melainkan karena situasi yang dapat dipahami Bersama (pandemi Covid-19).
Terakhir ia menegaskan bahwa intinya pansus meminta perpanjangan kepada pimpinan dengan persetujuan seluruh anggota agar dapat melakukan uji publik.

