JAKARTA: Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di lembaga Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta non-sertifikasi pada Juni 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menyebutkan, tunjangan insentif ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap para guru yang belum tersertifikasi.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” sebut Nasaruddin Umar.
Tunjangan ini diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dibayarkan dalam dua tahap per tahun, sehingga masing-masing guru akan menerima Rp1.500.000 per tahap (per semester).
Saat ini, Kemenag masih melakukan verifikasi data calon penerima dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur, guna memastikan tidak terjadi kendala dalam proses pencairan dana.
“Insya Allah pada Juni 2025 tunjangan ini segera cair,” tambah Nasaruddin.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menyampaikan bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima bantuan ini.
Untuk tahap pertama, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp365,5 miliar.
*Kriteria Penerima Tunjangan*
Tunjangan insentif diberikan kepada guru RA dan madrasah swasta yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
* Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK.
* Terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
* Belum lulus sertifikasi.
* Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan/atau NUPTK.
* Mengajar di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
* Berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Tetap Tidak Tetap Yayasan (GTTY) minimal selama dua tahun berturut-turut.
* Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.
* Beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu di satuan pendidikan induk (Satminkal).
* Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain.
* Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
* Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
* Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar RA/madrasah.
* Dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

