JAKARTA: Kabar baik bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum mengikuti program inpassing.
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi mereka menjadi Rp2.000.000 per bulan, dari sebelumnya Rp1.500.000.
Kenaikan ini berlaku mulai Januari 2025 dan akan dibayarkan rapelan sebesar Rp500.000 per bulan.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi negara untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, khususnya guru agama yang selama ini belum tersentuh skema inpassing.
“Langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian serius pada sektor pendidikan,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis, 10 Juli 2025.
Nasaruddin berharap, dengan peningkatan tunjangan ini, para guru tidak hanya profesional dalam pengajaran, tetapi juga dapat menjadi teladan dalam pengembangan karakter siswa, baik secara akademik maupun spiritual.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta jajaran Kantor Wilayah Kemenag di seluruh provinsi segera menyosialisasikan aturan ini ke tingkat kabupaten/kota.
“Proses pencairan dan pembayaran rapelan harus dipercepat dan diawasi agar sesuai dengan regulasi,” tegas Amien.
Ia menyebut, para guru telah lama menunggu kepastian ini karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka, terutama di tengah tantangan ekonomi pasca pandemi dan menjelang tahun ajaran baru.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar tidak ada guru yang tertinggal.
Ia juga meminta guru PAI non-ASN di seluruh Indonesia untuk proaktif dalam mengakses informasi dan melengkapi persyaratan.
Adapun penerima tunjangan ini adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik; memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka (JTM) per minggu; dan beban mengajar juga bisa mencakup pelatihan Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) maksimal 6 JTM.
“Selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam juknis, kami pastikan guru menerima haknya,” ujar Munir.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya kesejahteraan guru yang meningkat, tapi juga mutu pendidikan agama di sekolah-sekolah, khususnya jenjang SD dan SMP di bawah pembinaan Kementerian Agama.

