JAKARTA : Masyarakat tidak perlu khawatir soal pajak tambahan dalam transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12% pada Januari 2025.
“Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang adil dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat,” ujar Prabowo, Kamis, (2/1/2025).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022, jasa sistem pembayaran, termasuk QRIS, tidak termasuk dalam objek pajak baru.
Dengan kata lain, meskipun ada kenaikan tarif PPN menjadi 12%, transaksi menggunakan QRIS tetap tidak dikenakan PPN.
Dasar pengenaan PPN dalam transaksi QRIS adalah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu tarif yang dipungut oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dari pemilik merchant.
Namun, Bank Indonesia (BI) telah memutuskan bahwa MDR untuk transaksi QRIS di merchant Usaha Mikro (UMI) akan dikenakan tarif 0% hingga Rp500.000 mulai 1 Desember 2024.
“Dengan demikian, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0,” jelas Prabowo.
Lebih lanjut, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha mikro yang selama ini menggunakan sistem QRIS untuk transaksi jual beli.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan perpajakan terbaru tidak memberikan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, khususnya kalangan usaha mikro.
“QRIS telah masuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran yang sudah dikenakan PPN sejak 2022, sehingga tidak ada perubahan kebijakan terkait objek pajak ini,” tambah Prabowo.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN yang baru hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mengontrol inflasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor ekonomi mikro, yang merupakan pilar penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia.(*)

