SAMARINDA : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengatakan kebijakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 diarahkan untuk memperkuat sinergi dan harmonisasi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendukung pemerataan pembangunan.
“Langkah ini juga bertujuan menciptakan kegiatan ekonomi baru yang berkelanjutan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan di tingkat lokal,” ujarnya.
Hal itu ia katakan saat mewakili Pj Gubernur Kaltim pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025 dan Buku Daftar Alokasi TKD Tahun Anggaran 2025 Provinsi Kalimantan Timur, serta penyerahan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Pemerintah kabupaten kota se-Kaltim, di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo, kebijakan TKD tahun 2025 akan digunakan untuk pengembangan dan pembangunan sentra ekonomi baru di daerah.
Selain itu, juga mendorong pemerataan dan kesejahteraan, perbaikan kualitas belanja APBD serta pengembangan pembiayaan inovatif.
“Presiden Prabowo menegaskan strategi nasional yang akan kita jalankan peningkatan efisiensi, penghematan disemua bidang dan pengurangan pemborosan serta pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan tidak ada kebocoran anggaran di setiap tingkatan baik pusat maupun di daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah mendorong transformasi ekonomi yang salah satunya melalui penguatan kualitas sumber daya manusia, program makan bergizi gratis untuk meningkatkan gizi anak sekolah, memberdayakan UMKM dan ekonomi kerakyatan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Peningkatan gizi anak sekolah akan mewujudkan SDM sehat dan produktif sehingga akan meningkatkan produktivitas, daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

