
Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-25 pada Selasa (2/11/2021) siang di Ruang Rapat Paripurna.
Namun di tengah berlangsungnya rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim H Seno Aji tiba-tiba walk out alias meninggalkan rapat ketika masuk dalam agenda pembahasan penggantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim. Semula Makmur HAPK akan diganti Hasanuddin Mas’ud.
Bukan tanpa sebab, saat dikonfirmasi awak media, H Seno Aji mengatakan jika walk out yang dirinya lakukan lantaran alur proses PAW Ketua DPRD telah cacat hukum.
“Cacat hukum. Ada dua perselisihan, masih ada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu wajib dihormati. Jadi zalim kalau itu dilanggar,” ucap H Seno Aji.
Makmur diketahui sedang melakukan proses peradilan di PN Samarinda. Sehingga dalam pembahasan usulan PAW, kata Seno mesti ada surat keputusan hukum inkrah dari pengadilan.
“Masih ada proses hukum yang dilakukan pihak Makmur di PN Samarinda dan dalam pembacaan usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim seharusnya bisa dilakukan jika sudah ada keputusan hukum inkrah. Lebih bijak kalau kita tunggu, toh nanti ada keputusan,” lanjut H Seno Aji.
Legislator Fraksi Gerindra itu juga mengatakan, karena persoalan ini telah masuk kelembagaan sehingga wajib untuk menghargai semua pihak dan mendudukkan perkara ini secara benar.
“Jadi kalau salah satunya masih bersengketa kita harus mendudukkan ini secara benar. Kedua posisi harus dihargai,” ujarnya.
Karena jika tidak dilakukan sesuai dengan mekanismenya, potensi lembaga DPRD mengahadapi gugatan hukum PTUN Samarinda pasti akan terjadi.
Hal inilah yang membuat Fraksi Gerindra benar-benar tidak mendukung keputusan persetujuan PAW Ketua DPRD. Sebab bagi Seno, anggota dewan harusnya bekerja sama menjaga kehormatan lembaga.
“Legislatif seharusnya bisa lebih bijak menunggu keputusan dari PN Samarinda, sebelum melakukan persetujuan. Atau, jalan lain dengan meminta pandangan hukum dari pengamat sebagai pihak ketiga. Hanya saja usulan itu tidak disetujui peserta paripurna,” pungkasnya.

