
Bontang – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik menyoroti kerja Tim Percepatan Pemanfaatan Air Permukaan Bontang dalam menghadapi krisis air bawah tanah yang diprediksi habis di 2026 mendatang.
Ia menyampaikan kekecewaannya, lantaran Waduk Marangkayu yang pernah disidak Komisi III DPRD Kota Bontang belum tersentuh oleh Tim Percepatan Pemanfaatan Air Permukaan.
“Padahal pemerintah membentuk tim ini untuk secepatnya bergerak mencari solusi alternatif menghadapi krisis air bawah tanah. Salah satunya dengan mengusulkan pemanfaatan air Waduk Marangkayu di Desa Sukarahmat. Tapi hingga kini belum ada progres yang signifikan, padahal kita sudah sidak di lokasi,” kata Abdul Malik kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Upaya pemanfaatan air waduk tersebut sebagai sumber air bersih tidak sebatas sidak saja. Namun tindak lanjut dari sidak tersebut, Komisi III juga sudah menggelar RDP dengan pihak terkait.
Ia juga menjelaskan, pemanfaatan air Waduk Marangkayu tersebut sudah dibahas ke tingkat DPR RI hingga ke penganggarannya namun hingga kini waduk tersebut belum dieksekusi.
“Alasan belum dieksekusi ya karena persoalan lahan,” ujarnya.
Permasalahan lahan tersebut terkendala pada perbedaan aturan antara Kementerian Keuangan dan Peraturan Mahkamah Agung tentang konsinyasi pembayaran lahan.
“Bapelitbang Kutai Kartanegara dan Dinas PU Provinsi masih belum juga bisa membebaskan lahannya tersebut karena perbedaan peraturan itu tadi,” ujarnya.
“Kalau seperti ini, bakal melewati proses yang panjang karena regulasi,” tambahnya.
Akan kondisi tersebut, ada upaya lain yakni dengan pemanfaatan sumber air bekas lubang tambang (Void) PT Indominco.
“Ya tinggal menunggu dari pemerintah, mau apa tidak menggunakan Void Indominco,” tuturnya.

