SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
Ajakan ini disampaikan Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar, dalam audiensi bersama Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji dan pengemudi ojek online di Kantor Gubernur, Selasa, 20 Mei 2025.
“Kalau masyarakat merasa ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, langsung saja laporkan. Kami siap menindaklanjuti,” kata Munawwar.
Ia menegaskan, koordinasi antar-Satpol PP kabupaten/kota telah berjalan aktif melalui sistem komunikasi lintas wilayah.
Setiap laporan masyarakat akan dikaji melalui sistem pengawasan yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Setiap kabupaten dan kota sudah punya time frame dan skema pengawasan masing-masing. Kalau ada keresahan, kami tindaklanjuti secara kolaboratif,” jelasnya.
Satpol PP Kaltim juga menolak praktik pelokalisasian prostitusi terselubung.
Munawwar menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menggunakan pendekatan kekerasan dalam penertiban, melainkan metode humanis berbasis penyelidikan.
“Kami nggak lagi pakai pendekatan pentungan. Sekarang pendekatannya humanis. Tapi kita tetap bertindak jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan tindakan, tim Satpol PP akan lebih dahulu melakukan pengecekan melalui petugas intelijen atau pengamatan lapangan.
Tindakan baru diambil setelah koordinasi dengan TNI, Polri, dan pemerintah setempat.
“Kalau memang benar dan sudah dicek, kita tertibkan. Tapi tentu berdasarkan koordinasi,” tambah Munawwar.
Ia juga mengakui bahwa koordinasi untuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum sepenuhnya berjalan karena belum terbentuk sistem birokrasi penuh dari Otorita IKN.
Masyarakat tetap diminta menjadikan pemerintah daerah sebagai mitra utama dalam menjaga ketertiban.
Satpol PP Provinsi tetap menjalankan peran pendukung dan koordinatif sesuai kewenangannya.
“Wilayah kabupaten dan kota punya perda masing-masing. Kami dari provinsi hanya menjalankan koordinasi dan fungsi pendukung,” tegasnya.
Munawwar menyebut bahwa pengawasan Satpol PP mencakup banyak aspek, termasuk kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), keberadaan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), serta reklame tanpa izin.
“ODOL, ODGJ, reklame tak berizin, semua masuk pengawasan kami. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat berarti,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi terkait, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Emmi

