BALIKPAPAN : Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, soroti tantangan yang mungkin muncul selama penyusunan pergub tentang pengelolaan media.
Demikian juga, termasuk pro kontra dalam penyusunan dan implementasi pergub ini.
“Nah pasti ada pro kontra baik dalam penyusunan maupun nanti sampai produk itu selesai. Nah sebelum itu terjadi, kita udah lama cita-cita ini dari 2020, prosesnya sudah disosialisasikan hari ini puncaknya kita adakan FGD,” tutur Faisal.
Faisal juga menjelaskan bahwa cita-cita untuk pergub ini telah ada sejak 2020, dan prosesnya telah melibatkan sosialisasi.
“Akhirnya nanti akan ada sebuah pergub tentang pengelolaan media di Provinsi Kaltim. Otomatis juga dengan pergub ini akan membuat sebuah regulasi media mana yang bisa menggunakan dana APBD sebenarnya,” ungkap Faisal.
Hal itu disampaikan Faisal saat diwawancarai di FGD Pengelolaan Media di Lingkungan Pemerintah Daerah, bertempat Novotel Balikpapan, Jumat (15/9/2023).
Diskominfo Kaltim telah mengambil tindakan proaktif dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan media di lingkungan pemerintah daerah.
FGD ini melibatkan narasumber berpengalaman, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Sumatera Barat Jasman Rizal dan Kepala Diskominfo Kota Bontang Anwar Sadat.
Tujuan dari acara tersebut adalah untuk mendengarkan pandangan dari berbagai pihak dan berdiskusi tentang solusi potensial terhadap masalah yang muncul selama proses.
Faisal menjelaskan bahwa pihaknya berharap pergub ini akan diterapkan dalam perubahan APBD 2024, karena sudah dimulai sejak 2021 secara bertahap pihaknya melakukan sosialisasi dengan melibatkan organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi pers.
Dengan harapan agar lebih dari lima puluh persen persiapannya sudah siap.
“Harapannya acara ini santai saja bukan merumuskan draft, tapi kita hanya mendengar saja. Kemudian kita berdiskusi dan mencari solusi bersama,” jelasnya.
Pengembangan pergub ini tampaknya menjadi langkah yang cermat dalam mengatur pengelolaan media di Provinsi Kalimantan Timur, dengan perhatian pada pendapat dan masukan dari berbagai pihak.
Harapannya pergub ini akan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penggunaan dana APBD dalam konteks media. (*)

