TENGGARONG: Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) telah melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan.
Pelimpahan dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka MA, seorang karyawan PT AFS.
Tersangka MA diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.
Selama pemeriksaan, terungkap bahwa PT AFS telah menggunakan faktur pajak dari penerbit faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atas transaksi perdagangan solar HSD untuk industri.
Faktur pajak yang digunakan berasal dari beberapa perusahaan penerbit faktur pajak TBTS sesuai dengan putusan Pengadilan.
Selain itu, tersangka MA diketahui mengetahui bahwa perolehan/pembelian faktur pajak TBTS tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang.
Penggelapan pajak ini berlangsung selama kurun waktu September 2018 hingga Desember 2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tersangka MA dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.”
“Jumlah kerugian yang harus dibayar oleh tersangka MA mencapai Rp703.989.567,” ungkap Teddy Heriyanto Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Selasa (26/9/2023).
Perbuatan tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan hasil sinergi antara berbagai instansi, termasuk Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.
“Dalam menghadapi tindak pidana perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bergerak aktif untuk memastikan kepatuhan pajak dan memberikan efek jera kepada mereka yang berusaha menghindari kewajiban perpajakan,” katanya.
“Semua langkah ini diambil dengan harapan dapat mewujudkan kesejahteraan nasional dan memajukan Indonesia melalui kerja sama yang kuat antara wajib pajak dan pihak berwenang,” tandasnya. (*)

