SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang diterima Pemprov Kaltim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menjadi modal bagi pemerintah daerah dan DPRD.
“Karena penyelenggara pemerintahan daerah itu berdua. Termasuk juga teman-teman instansi vertikal yang saling mengingatkan tentang pentingnya mengedepankan pendekatan-pendekatan transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas di dalam pengelolaan keuangan,” kata Akmal.
Hal itu ia katakan saat menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu (8/5/2024) malam.
Akmal mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD dan juga instansi vertikal yang telah berkolaborasi sehingga Pemprov Kaltim kembali menerima predikat WTP ke-11 berturut-turut.
Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menerangkan, masih ada catatan-catatan dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim 2023, yakni persoalan kota harus lebih detail, persoalan beasiswa, persoalan aset, persoalan swakelola yang memang harus dibenahi ke depan.
“Secara umum sangat baik, tetapi sekali lagi kita berharap catatan-catatan yang tadi disampaikan akan segera kita tindaklanjuti dalam waktu yang secepat-cepatnya,” pungkasnya.
Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang mengucapkan selamat serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian opini WTP kepada Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim yang merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara jajaran pimpinan dengan seluruh pemangku kepentingan di Kaltim.
“Raihan opini WTP ini sudah memenuhi kriteria dari kewajaran informasi laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Pius berpesan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapat lebih meningkatkan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih tertib, transparan dan akuntabel.
“Sekali lagi selamat atas raihan opini WTP ini. Dan seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dokumen LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2023 diserahkan dari Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Pj Gubernur Kaltim dan Pimpinan DPRD Kaltim, setelah sebelumnya melakukan penandatanganan berita acara serah terima dokumen LHP.
Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim dipimpin
Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo, dihadiri 29 orang anggota dewan.
Tampak hadir, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, asisten, staf ahli dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, Forkopimda Kaltim, ormas, akademisi dan pers.(*)

