Bontang – Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, dua pria pengangguran warga Kelurahan Berbas Pantai Bontang Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, Minggu (24/10/2021) sekira pukul 22.05 WITA.

Kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu yakni, MI (28) dan AF (28) ditangkap di salah satu rumah kos milik MI di Jalan Raden Fatah, RT 02 Kelurahan Berbas Pantai.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rakib Rais, Senin (25/10/2021) menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap MI.
Namun saat penggeledahan pelaku mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari AF yang memang rekannya dan sedang bertamu di kediamannya.
“Saat kami geledah ruangan ditemukan 3 bungkus plastik narkoba jenis sabu. MI mengakui bahwa itu miliknya namun didapati dari AF,” terang Kasat Res Narkoba.
Selain 3 bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,27 gram polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni celana pendek, bungkus rokok, dan ponsel.
Berdasarkan keterangan MI, polisi memboyong AF ke rumah tinggalnya yang beralamat di Jalan Raden Fatah RT 01 Kelurahan Berbas Pantai untuk dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan kembali didapati 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan terpisah,” ujarnya Iptu Rakib Rais.
Ia merincikan, 1 bungkus sabu disimpan di dalam telur mainan yang saat itu ditemukan di lantai dapur, 3 bungkus sabu disembunyikan dalam bungkus rokok, lalu disimpan di dalam sepatu.
Sementara 2 bungkus sisanya disimpan di dalam kotak masker. Kotak masker itu ditemukan petugas di dalam kamar.
“Jadi totalnya, 14,5 gram sabu,” ungkapnya.
Adapun barang bukti lain yang ikut disita yakni timbangan digital, sepatu, ponsel, alat hisap sabu, sendok takar, kotak masker, bungkus tokok, dan telur mainan.
Saat ini dengan sejumlah barang bukti kedua pelaku ditahan di Mapolres Kota Bontang. Dari tindakan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 14 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

