SAMARINDA: Di tengah keluhan masyarakat di berbagai daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), warga Kalimantan Timur justru mendapat kabar gembira. Sejak Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim resmi diturunkan menjadi hanya 0,8 persen terendah di Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyebut penyesuaian tarif ini langsung dirasakan masyarakat. Banyak wajib pajak kaget karena jumlah yang harus dibayar turun drastis dibanding sebelumnya.
“Kalau dulu bisa jutaan, sekarang jauh lebih murah. Penurunan ini memang terasa sekali bagi warga,” ujarnya di Samarinda, Kamis 4 September 2025.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk PKB, tetapi juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tarifnya dipangkas dari 15 persen menjadi 8 persen. Sementara itu, pajak bahan bakar tetap dipertahankan 7,5 persen, di bawah batas maksimal 10 persen yang diizinkan pemerintah pusat.
Meski menguntungkan masyarakat, dampak kebijakan ini membuat target penerimaan daerah turun signifikan. Proyeksi penerimaan Rp1,5 triliun kemungkinan hanya tercapai sekitar Rp800 miliar. Namun Ismiati menegaskan keputusan ini sudah melalui perhitungan matang.
“Kami simulasikan kalau 1,1 persen masih terlalu berat. Setelah dibahas dengan DPR, diputuskan turun ke 0,8 persen supaya tidak membebani masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud agar pendapatan asli daerah tidak bertumpu pada sektor pajak kendaraan semata. Alternatif lain yang digenjot meliputi optimalisasi retribusi, pemanfaatan aset, hingga pembenahan manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pak Gubernur justru tidak pernah minta pajak dinaikkan. Beliau dorong sektor lain. Pajak alat berat misalnya, tarifnya hanya 0,2 persen, bahkan ada diskon sampai 0,1 persen bagi perusahaan yang baru mendaftarkan,” tambahnya.
Respons masyarakat pun relatif positif. Wajib pajak mengaku lega saat membayar di Samsat karena tagihan jauh lebih rendah. Dealer kendaraan juga membenarkan, biaya balik nama di Kaltim kini lebih ringan dibanding provinsi lain.
Dengan tarif pajak kendaraan yang terendah di Indonesia, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat.
“Intinya masyarakat tidak terbebani, penerimaan tetap berjalan meski target berbeda. Yang penting tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar pajak,” tegas Ismiati.

