SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) per 5 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers bersama Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik pada Kamis (2/1/2025) lalu.
“Hari ini kami menguji coba sistem baru untuk memastikan semua berjalan sesuai harapan. Alhamdulillah, uji coba berjalan lancar,” kata
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati saat konferensi pemberlakuan tarif baru PKB dan BBNKB, Minggu (5/1/2025).
Ismiati menjelaskan, uji coba sistem baru Samsat dilakukan secara menyeluruh sejak pagi tadi
“Kami mulai uji coba pukul 10 pagi di seluruh Kaltim, dengan lebih dari 50 transaksi,” ujarnya.
Hingga sore, sudah ada 89 unit kendaraan yang tercatat untuk penerimaan opsen PKB kabupaten/kota, dengan total nilai Rp30,52 juta.
“Realisasi penerimaan provinsi dari PKB mencapai Rp68,73 juta dari 112 unit kendaraan,” jelasnya.
Selain layanan Samsat konvensional, sistem baru ini juga telah terintegrasi dengan layanan digital seperti e-Samsat, Digi Bankaltimtara, Tokopedia dan lainnya.
“Alhamdulillah, sistem berjalan sesuai harapan,” tambahnya.
Dalam sistem baru ini, pembagian penerimaan menggunakan mekanisme split bill, yakni 0,8% untuk provinsi dan 66% dari total penerimaan provinsi untuk kabupaten/kota.
Meski 5 Januari bertepatan dengan hari libur, Bapenda tetap memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi.
“Kami pastikan mulai besok, 6 Januari, seluruh layanan berjalan optimal. Semua tarif sudah sesuai sistem,” ujar Ismiati.
Dalam kebijakan baru ini, tarif PKB diturunkan menjadi hanya 0,8%, dengan tambahan Opsen PKB sebesar 66%, sehingga totalnya menjadi 1,328%.
Tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 1,75%. Penurunan sebesar 0,422% menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif PKB terendah di Indonesia.
Sementara itu, tarif BBNKB juga mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya 15%, kini hanya 13,28%, termasuk Opsen BBNKB sebesar 66%.
Masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan akan menghemat hingga 1,72%.
Lebih menarik lagi, biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya kini dihapuskan sepenuhnya.(*)

