“Termasuk mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun hingga 31 Desember 2024. Harapan kami, mereka tetap bisa mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK, minimal sebagai PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan formasi,” ujarnya.
