

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) Samarinda tahun 2022 yang tidak mencapai 1 persen, sudah cukup profesional.
“Menurut saya angka penetapan upah senilai Rp 3,1 juta di masa pandemi Covid-19 sudah sesuai,” terangnya kepada awak media, Kamis (25/11/2021).
Jika berbicara ideal atau tidak, sejatinya kebutuhan hidup layak tentu di angka Rp 3,5 juta. Namun melihat situasi dan kondisi, angka Rp 3 juta sudah baik.
“Saya kira di Surabaya sudah di angka Rp 4 juta. Setelah dipelajari dan membandingkan Samarinda dan Surabaya itu tidak beda jauh untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Cukup tinggi,” katanya.
Di samping itu, selama masa pandemi Subandi mengaku sering menerima keluhan dari para pengusaha atas beratnya ongkos biaya operasional selama penjualan.
“Mereka mengeluhkan penjualan, kalau bergerak jual beli itu terdampak sekali, omzetnya menurun sementara beban operasional tidak berubah,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Namun seiring waktu kini perekonomian mulai berjalan baik, kasus pandemi Covid-19 telah melandai, sektor industri juga berjalan. Tentu diharapkan semua bisa terus menyesuaikan/beradaptasi dengan keadaan normal baru ini.
“Bukan berarti saya membela para pengusaha, kita harus fair melihat kondisi sekarang di situasi pandemi Covid-19 yang belum benar-benar berakhir,” tukasnya.

