JAKARTA: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna L. Laoly mengungkapkan, tata kelola yang baik dalam dunia usaha tak bisa lepas dari tanggungjawab untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).
Ini dalam upaya untuk memperkuat komitmen pemerintah terhadap implementasi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip tersebut.
“Karena itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs),” ungkap Yasonna, Senin (6/11/2023) di Jakarta.
Yasonna menjelaskan bahwa untuk mendukung komitmen ini, diperlukan kerangka regulasi yang kuat.
Oleh karena itu, KemenkumHAM menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Pada tanggal 26 September 2023, Rancangan Peraturan Presiden tersebut resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
‘’Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, alhamdulillah puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Selasa, 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM,’’ kata Yasonna.
Hal itu disampaikan pada acara peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, di Graha Pengayoman Jakarta Selatan.
Stranas BHAM merupakan panduan yang lebih rinci bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam mengintegrasikan Bisnis dan HAM.
Yasonna juga mengumumkan bahwa mereka sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.
‘’Terkini, saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM,” tutur Yasonna.
Dalam kolaborasi dengan United Nations Development Programme (UNDP), Menkopolhukam Mahfud MD turut hadir untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM).
Pengukuhan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi HAM, khususnya dalam konteks bisnis.
Selain itu, Stranas BHAM juga diharapkan akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di tingkat global.
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pesan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang menghormati hak asasi manusia di Indonesia.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ujar Mahfud MD.
Di sisi lain, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi akan memainkan peran penting dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM di daerah. GTD BHAM akan melibatkan pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD), dan gubernur akan menjadi ketua serta menetapkan anggota GTD BHAM sesuai dengan Perpres.
”Sesuai dengan Perpres, dapat kami sampaikan gubernur lah yang nanti menjadi ketua sekaligus menetapkan keanggotaan GTDBHAM,” katanya.
Seiring dengan peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang mencapai nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Selain itu, dilakukan peluncuran aplikasi SIPHAM. (*)

