JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan pihak perbankan, memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Pemblokiran tersebut menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, setelah OJK menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
“Kami menyambut baik, sebagai bentuk kerja sama antar-lembaga. Ke depan seperti ini lebih digiatkan ke untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi, yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia,” kata Dian Ediana Rae, Minggu (24/9/2023).
Ia menambahkan, ini juga merupakan upaya menegakkan integritas sistem perbankan, yang merupakan tanggungjawab semua pihak terkait.
Bicara lebih jauh tentang pemblokiran rekening judi online, dikatakan, dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan.
Tujuannya agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Juga mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.
Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Sementara dalam instagram resmi, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, komitmennya berperang melawan praktik judi online.
Dia juga meminta kepada operator seluler dan penyelenggara jasa internet menyiapkan surat kepada operator seluler dan penyelenggara jasa internet.
“Apapun yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” tegas Menteri Budi.
Seraya mengingatkan, operator seluler maupun Internet Service Provider, dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online.
“Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” katanya. (*)

