SAMARINDA: Dalam upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan sosialisasi bertema “Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Serta Lembaga Keuangan”.
Acara ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati, perwakilan jajaran pada Kanwil Kemenkumham Kaltim dan UPT Kemenkumham Wilayah Kota Samarinda. Berlangsung di Ballroom Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kamis (20/6/2024).
Pada pembukaan, diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan yang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai upaya peningkatan pengetahuan masyarakat, stakeholder terkait dan para aparat penegak hukum terkait pendaftaran, pengawasan dan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia untuk memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap masyarakat umum.
Untuk diketahui, Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut/dijaminkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal ketika membuka kegiatan, menyoroti peran lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan jaminan fidusia dalam memastikan objek jaminan fidusia telah didaftarkan sejak akta jaminan fidusia dibuat.
Ia menjelaskan peran Kemenkumham dan stakeholder terkait, dalam upaya penyebaran informasi dan pelanggaran pidana yang dapat terjadi selama implementasi jaminan fidusia.
“Saya harap dalam kegiatan Sosialisasi ini, para peserta dapat berperan aktif dalam diskusi, sehingga nantinya dapat menyamakan pemahaman dan persepsi dari masyarakat, stakeholder terkait dan para aparat penegak hukum demi terwujudnya kepastian hukum di bidang jaminan fidusia” ujar Kadiv YankumHAM Andi Basmal menutup sambutan.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai bidang yaitu Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Fransiskus Arkadeus Ruwe, JF Analis Hukum Ahli Muda sekaligus Ketua Pokja Penanganan Permasalahan Fidusia pada Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Afri Leonardo
Juga Analis Senior Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kaltim Kaltara Ali Ridwan dan Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kaltim AKBP Sukarman.
Mengawali penyampaian sosialisasi, Fransiskus Arkadeus Ruwe menekankan peran pengadilan dalam menyelesaikan potensi sengketa yang timbul dari implementasi jaminan fidusia.
Selanjutnya Afri Leonardo menjelaskan mengenai urgensi pemberitahuan terhadap penghapusan Jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya.
Narasumber berikutnya, Ali Ridwan menguraikan peran jaminan fidusia sebagai mitigasi risiko pembiayaan dan prosedur yang dilaksanakan dalam pemeliharaan dan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan, prosedur penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan dan prosedur pengaturan perlindungan konsumen dan layanan pengaduan.
Penyampaian sosialisasi terakhir oleh AKBP Sukarman yang menjelaskan Peran Kepolisian dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011.
Narasumber lainnya, Ali Ridwan dari OJK Kaltim Kaltara, membahas peran jaminan fidusia sebagai mitigasi risiko pembiayaan. Ia menjelaskan prosedur pemeliharaan dan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan serta prosedur penagihan dan pengambilalihan agunan.
“Perlindungan konsumen dan layanan pengaduan adalah komponen kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” kata Ali Ridwan.
AKBP Sukarman dari Polda Kaltim menutup sesi sosialisasi dengan penjelasan tentang peran kepolisian dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011.
“Polisi berkomitmen untuk memastikan proses eksekusi jaminan fidusia berlangsung aman dan tertib,” tegas Sukarman.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi yang melibatkan perwakilan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kalimantan Timur, Polres Kota Samarinda, Bagian Hukum Pemkot Samarinda, KADIN Samarinda, HIPMI Samarinda, PT Pegadaian Samarinda, Notaris Kota Samarinda, serta akademisi dari perguruan tinggi di Kota Samarinda.
Melalui diskusi ini, diharapkan semua peserta dapat menyamakan pemahaman dan persepsi demi terwujudnya kepastian hukum di bidang jaminan fidusia serta tercipta perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan.
Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kalimantan Timur, Polres Kota Samarinda, Bagian Hukum Pemkot Samarinda, KADIN Samarinda, HIPMI Samarinda, PT Pegadaian Samarinda, Notaris Kota Samarinda, serta Akademisi pada Perguruan Tinggi di Kota Samarinda.(*)

