SAMARINDA : Partai politik (Parpol) memiliki peran penting dalam tatanan sistem demokrasi di Indonesia. Sebagai wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah, kedudukan parpol harus sesuai ketentuan badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Sofyan dalam kegiatan sosialisasi parpol di Kalimantan Utara di Luminor Hotel Tanjung Selor, Selasa (11/4/2023).
Sofyan mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait permohonan pengesahan badan hukum partai politik sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum.
“Saya berharap, melalui kegiatan ini kita semua dapat berkonsolidasi dan bersinergi antar stakeholder yang berkaitan dengan peran partai politik dalam menyongsong pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024,” ucap Sofyan.
Kemudian, Gubernur Provinsi Kalimantan Utara diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Amir Bakri menyampaikan bahwasanya politik merupakan hal yang melekat pada lingkungan hidup manusia yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia sebagai individu maupun sebagai bagian dari kelompok masyarakat.
“Hubungan politik dengan partai politik tidak dapat dipisahkan karena saling keterkaitan. Parpol sejatinya “jembatan” antara rakyat dan pemerintah, karena itu kehadiran partai politik merupakan salah satu pilar dan institusi demokrasi yang penting dalam membangun politik yang lebih berkualitas dan beradab,” sebut Amir.
Lebih lanjut, pembinaan sosial politik menuju pemilu sangat penting untuk dilaksanakan, agar dapat mengantisipasi peluang terjadinya konflik di bidang sosial politik.
“Idealnya pemilu tidak hanya diikuti oleh jumlah pemilih yang banyak (kuantitas) sehingga angka partisipasi menjadi tinggi, melainkan juga berlangsung dalam suasana yang kompetitif, transparan, adil dan akuntabel serta berkualitas, sehingga dapat menghasilkan pilihan-pilihan pemimpin politik yang kompeten,” tuturnya.
Kegiatan bertajuk peran partai politik menyongsong Pemilu 2024 tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Kepala Bidang Pelayanan Hukum,Santi Mediana Panjaitan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati.
Kemudian Pelayanan AHU dengan peserta perwakilan dari Kepolisian Daerah Prov. Kalimantan Utara, Komandan Resort Militer 092/Maharajalila, Pengadilan Tinggi Kaltara, Kepolisian Resor Bulungan, Kesbangpol Prov. Kaltara, Satpol PP Prov. Kaltara, Biro Pemerintahan Provinsi Kaltara, Biro Hukum Provinsi Kaltara, Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara, KPU Prov. Kaltara, Bawaslu Prov. Kaltara, Satpol PP Kab. Bulungan, Kanim III Non TPI Tanjung Redeb, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Notaris Kab. Bulungan dan DPW/DPD perwakilan Partai Politik Prov. Kaltara.

