BALIKPAPAN : Dalam rangka meningkatkan kemudahan bisnis dan pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar acara diseminasi layanan apostille.
Dengan tema “Apostille Sebagai Bentuk Pelayanan Publik yang Menunjang Bisnis Untuk Menyongsong Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur,” acara tersebut diadakan di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (30/8/2023).
Kegiatan ini dimulai dengan penyampaian laporan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan.
Santi menjelaskan bahwa tujuan diseminasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang layanan apostille sebagai legalisasi dokumen publik, serta sebagai wadah untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut.
Sebelum acara diseminasi dimulai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur juga melaksanakan pengambilan sumpah janji pewarganegaraan Republik Indonesia.
Pengambilan sumpah ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Sofyan.
Dalam sambutannya, Sofyan mengucapkan selamat kepada warga negara baru dan mengharapkan kontribusi positif dari mereka.
“Selamat kepada Saudara Briant Joi yang telah menjadi Warga Negara Indonesia 100%. Diharapkan setelah menjadi WNI dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar serta untuk bangsa dan negara.” ucap Sofyan.
Acara diseminasi layanan apostille ini juga menghadirkan tiga narasumber utama.
Yaitu Dulyono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim; Dr. Winarno, Kepala Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Kaltim; dan Dr. Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Kepailitan Indonesia (AKPI).
Mereka membahas pentingnya layanan apostille dalam mendukung efisiensi bisnis dan pelayanan publik.
“Dengan layanan apostille kita dapat mempersingkat birokrasi dalam legalisasi dokumen publik. Sistem lama terkait layanan yang lamban kita buang, kita ganti ganti dengan system baru yang lebih mudah dan cepat. Sekarang, kalau bisa lebih mudah mengapa harus dipersulit,” terang Sofyan.
Sofyan juga menjelaskan bahwa layanan apostille kini dapat diakses secara online melalui alamat apostille.ahu.go.id.
Dalam penutupan acara, peserta mengikuti pelatihan dasar bahasa isyarat yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang ramah dan inklusif.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Organisasi Perangkat Daerah di wilayah Kota Balikpapan, perwakilan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia di Kota Balikpapan, serta akademisi dari Universitas Balikpapan dan Universitas Mulia Balikpapan.
Dengan mengedepankan konsep pelayanan publik yang modern dan efisien, diseminasi layanan apostille ini berupaya membantu masyarakat dalam mengatasi hambatan administratif dan mendukung perkembangan bisnis menuju Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. (*)

