
SAMARINDA: Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun berharap meningkatnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, terutama buruh.
“Saya belum analisa detail terkait UMP yang layak berapa. Tentunya kita ingin menciptakan iklim usaha dan iklim investasi yang sehat di Kaltim, tapi juga berdampak terhadap peningkatan masyarakat Kaltim, terkhusus kesejahteraan buruh,” kata Samsun.
Hal itu ia katakan usai Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung B Kantor DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Sebagai informasi, kenaikan UMP Kaltim 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim.
Berdasarkan SK tersebut, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menetapkan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858, naik 4,98 persen dari sebelumnya Rp3.201.396.
“Mudah-mudahan dengan kenaikan itu semua aspek sudah diperhitungkan,” sebutnya.
Menurutnya, iklim ekonomi Kaltim saat ini sudah mulai membaik dari pasca Covid-19 dimana dunia usaha sangat terpuruk saat itu.
“Saya berharap meningkatnya iklim usaha dan ekonomi kita juga berdampak terhadap peningkatan pendapatan buruh,” harapnya.
Selain itu, angka UMP Kaltim yang juga mempertimbangkan penetapan upah provinsi tetangga itu berada di posisi tertinggi di Kalimantan dimana Kalsel tertinggi kedua sebesar Rp3.282.812 dan Kalbar Rp2.702.612.
“Ya karena Kaltim memiliki tingkat pertumbuhan paling bagus, APBD nya juga paling tinggi, banyak keunggulan lah Kaltim kita bersyukur itu,” tuturnya.
Samsun menambahkan, yang masih akan ia cari tahu ialah apakah kenaikan yang belum genap di angka lima persen itu sudah dianggap realistis dalam perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan perusahaan atau belum. (*)

