SAMARINDA: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muhammad Faisal mengatakan pihaknya akan segera melakukan diskusi terkait draft peraturan gubernur (pergub) yang mengatur kerja sama dengan media cetak, daring dan elektronik.
“Sebentar lagi kita akan diskusi soal draftnya, insyaallah bulan depan,” kata Faisal di Samarinda, Rabu (20/9/2023).
Ia menuturkan, di bulan September ini pihaknya akan melakukan studi tiru ke Sumatra Barat.
“Setelah itu kita akan buat draft, kemudian baru diskusi lagi sama kawan-kawan media sebelum kita lempar ke rancangan pergub,” jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (15/9/2023) di Balikpapan dengan mendatangkan narasumber Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Jasman.
Jasman sendiri membidangi terbitnya Pergub Sumbar No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Faisal pun mengaku tak khawatir terhadap pihak-pihak yang kontra terhadap pergub ini sebab pihaknya juga telah melakukan sosialisasi.
“Kita sudah cukup sosialisasi pada kawan-kawan media selama dua/tiga tahun ini. Harusnya sih mereka sudah tidak kaget lagi,” sebutnya.
Sebagai informasi, yang menjadi kontra pada Pergub Sumbar tersebut ialah beberapa persyaratannya.
Seperti media harus terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi;
Penanggungjawab media dan / atau penanggungjawab redaksi harus telah dengan kompetensi wartawan utama;
Beradab hukum; memiliki visi dan misi yang jelas;
memiliki struktur dewan redaksi yang aktif;
Memiliki NPWP yang masih terdaftar;
Memiliki nomor rekening yang aktif;
Memiliki SIUP dan TDP yang masih berlaku dan;
Wartawan yang sudah bersertifikasi atau lulus UKW.
“Intinya pemerintah bekerja berdasarkan aturan dan yang mau ikut sama sama pemerintah ya harus taat aturan,” pungkasnya. (*)

