
SAMARINDA: Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baba, menyoroti ketidakseimbangan kapasitas asrama dengan jumlah siswa yang wajib tinggal di dalamnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 10 Samarinda, Senin, 14 Juli 2025.
Dalam kunjungan komisi IV tersebut, ditemukan fakta bahwa dari total 120 siswa asrama, hanya tersedia 30 kamar, yang artinya satu kamar harus dihuni oleh empat siswa.
Situasi ini dianggap memprihatinkan karena berisiko mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan kualitas istirahat siswa.
“Salah satu catatan penting kami adalah soal ketersediaan asrama. Ini perlu perhatian khusus agar tidak berdampak pada kenyamanan dan kesehatan siswa,” ujar Baba usai peninjauan.
Menurutnya, permasalahan ini bukan sekadar tentang sempitnya ruang tidur, tetapi juga menyangkut kualitas hidup siswa.
Komisi IV berpandangan, sistem boarding school di SMAN 10 memiliki nilai strategis dalam pembentukan karakter dan kedisiplinan siswa, namun kenyamanan dan keamanan tetap harus jadi prioritas.
Secara umum, Baba dan rombongan mengapresiasi fasilitas ruang belajar utama yang dinilai telah memenuhi standar memadai. Ruang kelas telah dilengkapi dengan meja belajar, pendingin udara (AC), dan papan tulis digital (smart board) yang menunjang pembelajaran berbasis teknologi.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana sekaligus Pelaksana Harian Kepala Sekolah, Fannanah Firdausi, menjelaskan bahwa pengelolaan asrama dilakukan dengan pengawasan ketat. Dari total 30 kamar, 10 digunakan untuk siswa putra dan 20 untuk putri. Setiap kamar dilengkapi tempat tidur bertingkat, AC, dan kamar mandi dalam.
“Kami terus mendorong siswa menjaga kebersihan dan tata tertib. Renovasi juga sedang dilakukan, ditargetkan selesai sebelum 22 Juli,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi IV juga menekankan pentingnya penyediaan ruang belajar malam, kantin sehat, serta sarana olahraga yang memadai untuk mendukung keseharian siswa. Baba menilai, keberadaan asrama bukan sekadar tempat tinggal, melainkan bagian integral dari pembinaan karakter dan pengembangan minat non-akademik.
“Kalau kita mau mencetak lulusan unggul dan mandiri, sekolah boarding seperti ini harus didukung penuh. Tidak cukup hanya bangunan, tapi juga pembinaan intensif dan fasilitas yang layak,” tegas Baba.
Ia menambahkan, temuan dari sidak ini akan menjadi masukan strategis bagi DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV, untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi maupun dalam rancangan anggaran perubahan dan RPJMD bidang pendidikan.
Sebagai informasi, aktivitas belajar mengajar untuk siswa kelas X kini dipindahkan ke Kampus A di Jalan H.A.M.M Rifaddin, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023. Sementara itu, siswa kelas XI dan XII tetap bersekolah di Kampus B, Jalan PM Noor, Sempaja.
Komisi IV menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pendidikan di Kalimantan Timur secara berkala, agar setiap keputusan hukum dan teknis benar-benar diimplementasikan dengan baik.
“Kualitas pendidikan tidak bisa hanya dinilai dari kurikulum atau hasil ujian, tapi juga dari bagaimana fasilitas dan lingkungan belajar mendukung anak-anak tumbuh dengan sehat dan berkarakter,” tutup Baba.

