Bontang – Kementerian Keuangan RI berencana menaikkan tarif listrik 3.000 VA. Hal tersebut juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa di tahun ini (2022) pemerintah menambahkan belanja subsidi pada APBN agar bahan bakar minyak (BBM), elpiji dan tarif listrik tidak perlu naik. Namun tidak untuk pelanggan listrik di atas 3.000 VA.
“Tarif listrik naik untuk tujuan untuk mengcover yang tidak naik tersebut,” ujar Sri Mulyani Indrawati, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, pelanggan listrik 3.000 VA dikategorikan sebagai orang mampu sehingga dapat membantu pemerintah dalam menanggung beban menambah belanja subsidi.
“Pemerintah dan DPR setuju bahwa masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik di atas 3.000 VA akan dilakukan adjustment,” paparnya.
Ia menambahkan, bahwa di tahun 2022 pemerintah menambah subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun. Kemudian ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.
Pemerintah juga menambah subsidi untuk BBM dan elpiji sehingga harganya tidak perlu naik dan membebani masyarakat.
“Artinya masyarakat sebagian sangat besar semuanya terlindungi dengan tambahan subsidi dan kompensasi, semuanya yang mengonsumsi Pertalite, diesel, kemudian minyak tanah, elpiji 3 kilogram dan listrik,” tandasnya.

