SAMARINDA: Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melarang kepala daerah beserta keluarganya untuk memamerkan gaya hidup mewah atau flexing.
Instruksi tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 yang berlangsung hybrid dari Jakarta, Selasa, 2 September 2025 lalu.
“Ya, itu arahan yang benar dari Pak Mendagri. Sebagai pejabat, kita harus tahu persis persoalan di daerah, bukan malah pamer-pamer,” tegas Seno Aji saat ditemui di Samarinda, Rabu, 3 September 2025.
Seno menegaskan dirinya pribadi menjaga hal tersebut, karena esensi pejabat publik adalah melayani masyarakat. Ia juga menyinggung arahan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, agar seluruh kader selalu dekat dengan rakyat.
“Kalau saya sendiri memang tidak pernah flexing. Kita ini diamanahi rakyat, bukan untuk pamer. Arahan Pak Prabowo jelas, turun ke masyarakat, dekat dengan rakyat,” ucapnya.
Menurut Seno, tindakan pamer kekayaan oleh pejabat hanya menimbulkan ketimpangan sosial dan merusak kepercayaan publik, apalagi di tengah upaya pemerintah menekan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Lebih jauh, Wagub meminta seluruh kepala dinas dan pejabat birokrasi di lingkup Pemprov Kaltim menunjukkan “flexing kinerja” alih-alih memamerkan harta.
“Yang penting itu kinerja yang bisa dilihat dan diukur oleh masyarakat. Jadi kalau mau flexing, ya flexing kinerja saja. Misalnya programnya berhasil, bantu UMKM, atasi stunting, itu yang layak diumumkan ke media,” tegasnya.
Seno Aji memastikan akan mengambil langkah tegas apabila ada pejabat di Kaltim yang tetap nekat melanggar instruksi Mendagri, baik soal larangan flexing maupun perjalanan ke luar negeri tanpa izin.
“Kalau ada kepala dinas atau pejabat lain yang tiba-tiba flexing, misalnya pamer jalan-jalan ke luar negeri, akan langsung kita evaluasi. Kalau perlu kita rolling segera,” ujarnya.
Terkait perjalanan dinas luar negeri, ia menambahkan Mendagri telah melarang seluruh kepala daerah dan pejabat daerah melakukan perjalanan sementara, kecuali untuk keperluan pribadi yang bersifat ibadah.
“Kemarin saat Rakor, Pak Mendagri menyampaikan bahwa untuk sementara tidak ada izin perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kecuali untuk keperluan pribadi seperti umrah atau ziarah ke tempat suci,” pungkas Seno.

