SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan “Super Promo Akhir Tahun” untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan beragam keringanan pajak yang dapat dinikmati masyarakat hingga 31 Desember 2024.
Dalam promo ini, terdapat sejumlah diskon menarik, di antaranya:
– Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya akan mendapatkan diskon 50 persen dari jumlah tunggakan.
– Pembayaran PKB yang jatuh tempo pada 1 Januari- 28 Februari 2025 dan dilakukan pada Desember 2024 akan mendapatkan potongan sebesar 24 persen.
– Pembayaran BBNKB pertama juga akan mendapatkan diskon 10 persen.
Selain itu, Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB atau BBNKB dari pembayaran kedua dan seterusnya akan dibebaskan dari denda.
Insentif ini mencakup pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah untuk dibayarkan melalui layanan daring Samsat yang telah bekerja sama dengan berbagai platform dan mitra perbankan seperti Bankaltimtara, Mandiri, BRI, Tokopedia, hingga Pegadaian.
“Program ini sebenarnya merupakan relaksasi pajak kendaraan bermotor agar tidak ada dendanya,” ujar Kepala Bapenda Kaltim Ismiati.
Itu disampaikan di sela-sela Jumpa Pers bersama wartawan di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jumat (20/12/2024).
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ismiati juga mengajak masyarakat Kaltim untuk memanfaatkan program ini, mengingat masih ada waktu hingga akhir tahun bagi mereka yang belum atau terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.(*)

