SAMARINDA: Aktivitas terminal “bayangan” di Jalan APT Pranoto, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, mulai ditertibkan pemerintah.
Lokasi ini selama ini kerap dipadati bus antar kota yang lebih memilih mangkal di pinggir jalan ketimbang menggunakan Terminal Sungai Kunjang yang resmi namun sepi penumpang.

Operasi penertiban digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan langkah itu dilakukan setelah banyak aduan masyarakat masuk melalui aplikasi pengaduan Sipintar.
“Pertama karena ada aduan masyarakat lewat aplikasi Sipintar, maka kami lakukan penertiban bersama Satpol PP Kota dan Dishub Kota Samarinda,” jelas Edwin.
Terminal bayangan ini diketahui melayani sejumlah rute populer, di antaranya Samarinda–Balikpapan, Samarinda–Banjarmasin, Samarinda–Bongan, Samarinda–Bentian, hingga Samarinda–Kota Bangun.
Rute menuju Balikpapan disebut sebagai yang paling banyak diminati karena tingginya permintaan penumpang setiap hari.
Namun keberadaan terminal bayangan menimbulkan persoalan.
Masyarakat mengeluhkan kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas di sekitar lokasi.
Meski demikian, diakui ada dilema di lapangan: terminal resmi minim penumpang, sedangkan terminal bayangan justru ramai.
Edwin menegaskan, untuk tahap awal penertiban dilakukan sebatas teguran lisan.
Pemprov Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan legalisasi dengan mekanisme retribusi resmi agar tidak merugikan daerah.
“Kita sementara teguran lisan dulu, sambil membuat telaahan staf ke Dishub Provinsi. Apakah nanti terminal bayangan bisa dilegalkan dengan catatan ada retribusi yang masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Edwin menegaskan bahwa secara hukum keberadaan terminal bayangan sudah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perlindungan Masyarakat.
“Sebenarnya kalau mengacu perda, terminal bayangan tidak boleh beroperasi. Tapi untuk sementara masih berjalan dulu sambil menunggu keputusan bersama dengan Dishub,” tegasnya.
Langkah ini menjadi respons pertama pemerintah atas keresahan warga. Pemprov Kaltim berharap penertiban dan penyusunan solusi bersama bisa segera mengurai persoalan terminal bayangan yang selama ini menimbulkan dilema antara kebutuhan masyarakat dan aturan resmi.

