Samarinda – Penyaluran dana santunan senilai Rp 10 juta terhadap ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Kaltim tahun 2021 ternyata tidak tersalur terhadap 66 orang.
Demikian dipaparkan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Muhammad Yusuf ditemui Narasi.co, Selasa (29/3/2022).

Sebelumnya dana yang dipersiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim adalah sebesar Rp 50 miliar yang akan diperuntukkan terhadap 5.000 orang yang terbagi di 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Adapun 10 kabupaten/kota yang dimaksud yakni Samarinda, Bontang, Balikpapan, Mahakam Ulu (Mahulu), Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar), dan Berau.
Yusuf menjelaskan, dari kuota 5.000 orang, yang hanya mengirimkan berkas dan lolos seleksi ada sekitar 4.289 orang dan yang berhasil tersalur sekitar 4.223 orang.
“Ini yang kita hitung saja ya sekitar 90 persen lebih. Jadi kecil persentase yang tidak tersalur,” ucap Yusuf.
Tidak tersalurnya bantuan sosial terhadap 66 orang tersebut lantaran ahli warisnya tidak dapat dikonfirmasi ulang dan tidak datang kepada Bank yang bersangkutan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan alias terbatas.
“Karena pembayaran kan ada waktunya, begitu memasuki Bulan Desember berarti sudah selesai. Berarti kembali ke kas daerah. Karena anggaran ada batas waktunya,” ujarnya.
Pun demikian, Yusuf mengaku sejauh ini dari 66 orang yang tidak mendapat santunan itu tidak juga memberikan komplain kepada Dinsos Kaltim.

