
SAMARINDA: Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur Salehuddin mengingatkan pemerintah pusat agar pelaksanaan Program Transmigrasi 5.0 dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat lokal sejak tahap perencanaan.
Jika tidak, program ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan memperbesar kesenjangan antara pendatang dan warga setempat.
Ia menyebut, dalam pengalaman masa lalu, program transmigrasi kerap menimbulkan ketegangan karena lemahnya komunikasi publik serta minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat lokal.
“Transmigrasi memang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi kalau tidak transparan, masyarakat lokal bisa merasa dirugikan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin, 28 Juli 2025.
Sebagai provinsi tujuan utama transmigrasi dan lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur memiliki sensitivitas sosial yang tinggi.
Salehuddin mengingatkan, program sebesar Transmigrasi 5.0 tidak bisa hanya dilihat dari aspek fisik atau ekonomi semata. Pemerintah harus memastikan keadilan distribusi manfaat dan dampak sosial yang bisa diterima semua pihak.
Menurutnya, salah satu penyebab munculnya gesekan sosial adalah rendahnya pelibatan warga lokal dalam perencanaan. Ketika proses komunikasi tidak dibuka secara luas, masyarakat cenderung merasa dikesampingkan.
“Banyak warga tidak tahu maksud programnya, lalu muncul prasangka. Kalau tidak hati-hati, bisa memunculkan kesenjangan antara pendatang dan warga asli,” kata Salehuddin.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di wilayah transmigrasi Kaltim sebelumnya yang menunjukkan ketidaksiapan pemerintah daerah dan lemahnya koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ada proyek yang dijalankan tanpa melibatkan pemerintah kabupaten, sehingga ketika muncul sengketa lahan atau protes dari warga, tidak ada pihak yang secara tegas mengambil tanggung jawab.
“Ketegangan sering kali bukan hanya soal teknis lahan, tetapi soal legitimasi. Ketika masyarakat lokal tidak dilibatkan, mereka merasa dikalahkan dalam kebijakan yang seharusnya menjamin pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Salehuddin juga menekankan pentingnya kejelasan status lahan yang akan digunakan dalam program transmigrasi. Ia meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Transmigrasi tidak menyembunyikan informasi atau mengambil langkah sepihak dalam proses pengadaan lahan.
“Status lahan harus jelas sejak awal. Jangan ada penggusuran tersembunyi atau akuisisi sepihak yang menimbulkan resistensi sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa legalitas dan pemetaan lahan harus dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat sekitar agar tidak terjadi penafsiran ganda yang bisa berujung pada penolakan atau konflik.
Untuk memastikan program berjalan aman dan adil, DPRD Kalimantan Timur menyatakan kesiapan untuk mengambil peran sebagai penengah antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Menurut Salehuddin, parlemen daerah bisa menjadi ruang aspirasi sekaligus wadah mediasi kepentingan.
“DPRD bukan hanya pengawas. Kami siap menjembatani agar program ini tidak merugikan siapa pun,” tutupnya.

