JAKARTA : Registrasi pinjaman online atau pinjol, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, datanya sedang diproses sebagai upaya memenuhi permintaan masyarakat.
Hal ini kata Friderica saat bincang-bincang dengan narasi.co, Kamis (24/8/2023) di sela-sela ASEAN Fest 2023, Jakarta Convention Centre.
Seperti diketahui saat ini banyak anak muda (milenial) yang terjebak pada pinjaman online, hanya karena ingin coba-coba.
Di luar kesadaran mereka, ternyata data pinjamannya masuk di SLIK (Sistem layanan Informasi Keuangan) yang pengelolaannya dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Ini lanjut Friderica, sangat mempengaruhi, kelanjutan aktivitas mereka di antaranya, mengisi lowongan kerja, atau membeli rumah lewat kredit pembelian rumah (KPR).
“Kami dari OJK banyak mendapat laporan dari perbankan, bahwa umumnya penolakan pemberian KPR kaum milenial, karena mereka masih punya keterikatan dengan pinjaman bermasalah,” tutur Friderica.
Pada hal lanjutnya, bisa jadi pinjaman itu jumlahnya hanya ratusan ribu saja. Hanya karena masuk dalam catatan bermasalah, membuat pinjaman selanjutnya tidak bisa diproses.
Begitu juga dengan, pengisian lowongan kerja. Para pencari kerja yang ikut atau melamar pekerjaan, selain penilaian intelektual. Mereka juga akan dilihat soal keuangannya, apakah ada keterikatan dengan pinjaman atau tidak.
Hal ini mempengaruhi kesempatan kerja, karena yang bersangkutan sudah gugur saat seleksi administrasi.
Intinya kata Friderica, registrasi pinjol membuat masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh pada berbagai, tawaran pinjaman online (iklan) yang marak di masyarakat.(*)

