
Bontang -Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), pada Senin (11/7/2022), di DPRD Kota Bontang.
“Ini raperda inisiatif dewan, terkait pengoptimalan pengelolaan lingkungan agar bisa di kelola daerah sendiri,” kata Amir Tosina.

Menurutnya, salah satu manfaat hutan lindung yakni pengelolaan tanah timbunan agar bisa dikelola dan menjadi wewenang daerah.
Kata dia, pembahasan raperda ini, akan berlaku selama 30 tahun. Raperda tersebut sebagai pedoman Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam menyusun rencana pembangunan.
“Jadi harus bahas pasal per pasal sehingga hasilnya lebih baik, kata Amir Tosina.
Lebih lanjut, kata politisi Gerindra itu, disayangkan pembahasan raperda hari ini harus ditunda lantaran judul naskah akademik dari raperda berbeda isi didalamnya.
“Naskah akademiknya berbeda, sementara judul Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Jadi sepakat untuk ditunda,” tandasnya.
Kabag Hukum M Syaifullah mengungkapkan naskah akademik RPPLH program inisiatif tersebut sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah dan legislatif.
Namun lantaran ada perbaikan maka harus menyesuaikan dengan dokumen provinsi sesuai UU 32 tahun 2009 tentang PPLH.
“Selama ini Pemkot belum punya RPPLH jadi perlu kajian lebih dan harus menyesuaikan dengan dokumen provinsi. Kalau RTRW nanti akan menjadi bagian dari RPPLH,” jelasnya.

