
Bontang – Komisi III DPRD Kota Bontang kembali membahas Raperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Ultilitas Umum Kawasan Permukiman, Senin (29/8/2022).
Namun pembahasan tersebut tidak bisa dilanjutkan, sebab raperda yang memiliki 13 Bab yang berisikan 38 Pasal masih dibahas ditingkatkan internal Tim Asistensi Pemerintah dan Bagian Hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik mengatakan, bahwa raperda tersebut akan mengatur segala jenis fasilitas umum yang mana secara otomatis isi dari raperda ini akan mengatur Pendapatan Aset Daerah (PAD) Bontang .
Karena berpengaruh pada PAD, raperda yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang disambut baik oleh Wali Kota Bontang.
Bahkan meminta Tim Asistensi Pemerintah Kota Bontang untuk segera menyelaraskan raperda ini dengan Permendagri No.9 Tahun 2009 yang di dalamnya mendukung dengan kegiatan pemerintahan.
“Masih dalam tahap penyelarasan, tapi belum selesai. Bahkan harus dikaji kembali,” tuturnya.
Akan hal tersebut, ia memprediksi judul raperda ini turut berubah dengan menyesuaikan isi dari raperda.
“Judul juga akan turut berubah, dari apa yang di singgung Tim Asistensi Pemerintah dan Bagian Hukum,” terangnya.
Ia pun memastikan pada pembahasan berikutnya akan lebih fokus untuk mengkaji Raperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Ultilitas Umum Kawasan Permukiman.
“Dipembahasan berikutnya reperda ini akan kami kaji lebih baik lagi. Sebab perda ini nantinya bisa jadi landasan hukum segala jenis fasilitas umum dan permasalahannya ,”pungkasnya.

