
BONTANG : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Raking, mengungkapkan peraturan daerah (perda) di Kota Bontang tidak berjalan dengan baik.
Perda yang dimaksud adalah Perda Kota Bontang nomor 10 tahun 2018 yang mengatur tentang pemberdayaan pekerja lokal.
Menurut Perda tersebut, setiap aktivitas usaha di Bontang diwajibkan untuk memberdayakan warga lokal dengan proporsi sebesar 75 persen.
Dalam wawancara dengan MSI Group pada Senin (29/5/2023), Raking menyatakan Perda ini tidak berjalan dengan baik di Kota Taman (Sebutan Kota Bontang).
“Banyak perusahaan yang masih mengandalkan pekerja dari luar Bontang dalam operasionalnya,” katanya.
“Hal ini menjadi permasalahan serius karena masyarakat setempat berharap dapat diberdayakan melalui peraturan tersebut,” ungkap Raking geram.
Raking menekankan bahwa tujuan utama dari Perda Kota Bontang nomor 10 tahun 2018 adalah untuk memberikan kesempatan kerja kepada warga lokal. Namun, kenyataannya, perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang justru mengambil tenaga kerja dari luar daerah.
Raking juga menyebutkan bahwa beberapa perusahaan masih belum sepenuhnya memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perda ini.
“Belum adanya pengawasan yang efektif dari pihak berwenang juga menjadi faktor penyebab perda ini tidak berjalan maksimal,” ujarnya.
Raking menyarankan agar Pemkot Bontang meningkatkan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hal ini penting guna memastikan bahwa perusahaan benar-benar mematuhi peraturan dan memberikan kesempatan kerja yang adil bagi warga lokal.
“Pemerintah Kota Bontang diharapkan akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki pelaksanaan perda ini,” tuturnya.
Raking mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bontang tentang tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat setempat.
“Mereka diingatkan untuk tidak hanya memenuhi persyaratan perda secara formal, tetapi juga untuk benar-benar berkomitmen dalam memberikan peluang kerja yang adil dan membangun kapasitas pekerja lokal,” tandasnya. (*)

