Samarinda – Membangun panti disabilitas merupakan pelayanan dasar bidang sosial yang harus dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut sejalan dengan misi pertama Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi tentang penyandang disabilitas.
Sebagai bentuk tindak lanjut cita-cita besar Isran Noor-Hadi Mulyadi di periode pertamanya tahun 2018-2023 tersebut, progres pembangunan panti disabilitas pun berlangsung pada tahun 2022 ini.
“Kita pada tahun ini membangun panti disabilitas, itu merupakan pelayanan dasar bidang sosial yang harus dilaksanakan Pemprov Kaltim dan sejalan dengan misi pertama Gubernur Kaltim tentang disabilitas,” ungkap Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Muhammad Yusuf, Selasa (29/3/2022).
Muhammad Yusuf menyampaikan, pada tahun 2022 ini sudah pada tahap Detail Engineering Design (DED) perencanaan dengan harapan pada tahun 2023 mendatang pembangunan panti disabilitas terwujud.
Diterangkan Yusuf, Kaltim saat ini memang sudah mempunyai panti, namun panti yang ada bukanlah panti khusus disabilitas melainkan Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) yang kini untuk menampung sementara penyandang disabilitas.
Bukan hanya itu, terbentuknya panti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 bahwa ada pelayanan dasar di bidang sosial seperti rehabilitasi penyandang disabilitas dalam panti.
“Itu adalah kewajiban dari Pemprov, jadi apabila kita tidak melaksanakan pelayanan dasar ini maka akan mempengaruhi kinerja Pemprov Kaltim. Oleh sebab itu sejalan dengan misi gubernur, ada misi perempuan pemuda dan disabilitas,” jelasnya.

