
KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan kelanjutan program bantuan keuangan Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2025.
Program yang sudah menjadi ikon pembangunan berbasis komunitas lokal itu tetap dijalankan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman 2021–2026.
Meski pemerintahan baru tengah menyiapkan RPJMD 2025–2030, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menegaskan bahwa regulasi yang lama masih menjadi rujukan dalam pelaksanaan program.
“Untuk tahun 2025 ini kami masih menggunakan RPJMD yang lama dengan nominal Rp50 juta per RT, sampai adanya perubahan anggaran di APBD perubahan,” ujar Kepala DPMD Kukar Arianto kepada Narasi.co, Jumat, 11 April 2025.
“Kami juga masih menunggu RPJMD baru, apakah tetap memakai kebijakan lama atau sudah beralih ke yang baru,” lanjutnya.
Yang berbeda pada tahun ini, Pemkab Kukar melalui DPMD memberikan ruang lebih luas bagi RT dalam memanfaatkan anggaran tersebut.
Sebelumnya, bantuan keuangan hanya boleh digunakan untuk kegiatan lingkungan, pengadaan kendaraan roda dua, atau smartphone. Namun kini, RT diizinkan membeli perangkat elektronik seperti laptop dan printer.
Kebijakan baru ini diambil demi mendorong efisiensi kerja 3.000-an RT yang tersebar di wilayah Kukar. Arianto menyebut, pengadaan barang elektronik tersebut menjadi bagian dari strategi peningkatan pelayanan administrasi RT kepada warga.
“Belanjanya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan diatur dalam petunjuk teknis (juknis). Salah satunya adalah kelengkapan alat kerja RT,” ujarnya.
Kendati masih berjalan sesuai RPJMD Kukar Idaman, DPMD tetap membuka ruang penyesuaian. Jika RPJMD pemerintahan baru menetapkan nilai bantuan yang lebih tinggi, maka besar kemungkinan akan terjadi penambahan dana bagi RT.
“Kalau nanti RPJMD baru mengamanatkan peningkatan nilai bantuan, tentu akan kami sesuaikan. Tapi untuk sekarang, kita tetap jalankan yang ada,” ujar Arianto.
Program bantuan keuangan berbasis RT telah menjadi salah satu program andalan Pemkab Kukar dalam mendekatkan pembangunan ke level paling bawah pemerintahan.
“Lewat kucuran dana langsung ke RT, kita berharap pembangunan dapat lebih tepat sasaran dan urusan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih muda,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, program pembangunan berbasis Rukun Tetangga (RT) dengan skema bantuan dana sebesar Rp50 juta per RT telah berjalan selama dua tahun terakhir.
Program ini mulai digulirkan pada tahun 2022, berlanjut pada 2023. Kemudian, kembali dilanjutkan pada 2025 sebagai upaya percepatan pembangunan yang merata hingga ke tingkat paling bawah.
Untuk memastikan efektivitas dan dampaknya di lapangan, Bupati Kukar Edi Damansyah secara langsung turun ke sejumlah kelurahan dan desa.
Ia melakukan monitoring dan evaluasi untuk menilai sejauh mana program ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong kemandirian di tingkat RT. (Adv)

