SAMARINDA : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk membatasi.
“Kita perlu filter. Minimal, media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah harus mematuhi regulasi yang berlaku. Ini bukan membatasi, tapi menata,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam program Etam Bekesah yang ditayangkan oleh PKTV belum lama ini di Samarinda.
Ia menjelaskan, pemerintah menghargai kebebasan mendirikan media baik itu media cetak maupun online.
Pergub ini dinyatakan menjadi tonggak penting untuk menata ekosistem media, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.
“Sekarang, media sudah seperti air bah. Di mana-mana muncul, overload, menjamur. Tapi, bukan berarti kami menghalangi,” ucapnya.
Ia kemudian mencontohkan situasi dilematis ketika pemerintah harus menjalin kerja sama dengan media yang tidak memiliki legalitas.
“Sebagai pejabat resmi harus bekerja sama dengan media yang tidak berbadan hukum? Itu bisa jadi masalah dalam audit,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan, Pergub Nomor 49 Tahun 2024 tidak menghambat pertumbuhan media. Namun, mempertegas fungsi pembinaan yang memang menjadi salah satu peran pemerintah terhadap dunia pers.
“Silakan kalau mau kerja sama dengan pihak swasta. Tapi, kalau ingin kerja sama dengan pemerintah harus sah secara hukum,” tegasnya.
Faisal menekankan ada empat elemen utama yang ingin dilindungi oleh Pemprov Kaltim dalam regulasi ini. Pertama, usaha media itu sendiri. Kedua, lebih memperjelas status jurnalis. “Ini bentuk perlindungan kepada profesi wartawan,” tuturnya.
Ketiga, warga Kaltim sebagai pembaca untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dari media yang kredibel.
“Kalau medianya baik, wartawannya kompeten, masyarakat dapat berita yang benar dan bermanfaat,” terangnya.
Elemen keempat yang dilindungi melalui perda ini adalah perangkat daerah yang akan melakukan kerja sama dengan media yang sah secara hukum.
“Itu penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kebebasan tetap dijamin, tapi keteraturan dan kepastian hukum juga penting untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

