MAKKAH: Harapan jemaah haji Indonesia agar tidak terpisah dengan pasangan atau anggota keluarga saat tiba di Makkah akhirnya mendapat respons dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Edaran terbaru pun diterbitkan untuk mengatur proses penggabungan jemaah yang sempat terpisah akibat kebijakan layanan berbasis syarikah.
Edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, dan berlaku sejak Sabtu, 17 Mei 2025.
Kebijakan ini diterapkan menyusul banyaknya laporan pemisahan pemondokan antara suami-istri, anak-orang tua, serta jemaah lansia atau disabilitas dengan pendampingnya.
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya mereka yang terpisah tempat tinggalnya di Makkah,” terang Muchlis.
Muchlis yang juga menjabat sebagai Direktur Layanan Haji Luar Negeri menjelaskan, pemisahan ini terjadi akibat sistem penempatan jemaah di Makkah yang kini berbasis pada perusahaan penyedia layanan atau syarikah, berbeda dengan sistem di Madinah yang masih mengacu pada kloter kedatangan.
Namun demikian, atas pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah yang melayani jemaah Indonesia, menyetujui agar pasangan atau keluarga yang terpisah bisa digabungkan dalam satu hotel tanpa melihat perbedaan penyedia layanan.
“Tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas Muchlis M Hanafi.
Untuk itu, Ketua Kloter diminta segera melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk kategori pasangan atau keluarga terpisah.
Data yang dikumpulkan harus mencakup nama jemaah dan identitas syarikah-nya, lalu disampaikan ke sektor untuk diproses oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah.
“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung kembali dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, diminta segera melapor ke Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” tambah Muchlis.
Hal ini penting agar mereka tercatat resmi dan tidak menemui kendala saat pergerakan ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H.
Muchlis juga meminta seluruh Kepala Sektor di Makkah segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan jemaah yang terpisah.
“Proses penggabungan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah kedatangan jemaah di Makkah,” tegasnya.
Hingga 17 Mei 2025, jemaah gelombang I yang tiba lebih dulu di Madinah kini mulai diberangkatkan ke Makkah.
Tercatat sebanyak 47.014 jemaah dari 120 kloter telah meninggalkan Madinah.
Sementara itu, jemaah gelombang II juga mulai berdatangan dari Tanah Air langsung ke Jeddah, dan malam ini sekitar 5.300 jemaah dari 14 kloter sudah bergerak menuju Makkah.
Pergerakan jemaah gelombang II dari Jeddah ke Makkah akan berlangsung dari 17-31 Mei 2025.

