SAMARINDA: Empat mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov yang ditemukan di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Samarinda.
Penetapan ini dikonfirmasi oleh pendamping hukum dari LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, dengan surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim tertanggal 1 September 2025.
Kasus ini bermula dari penangkapan 22 mahasiswa di Kampus FKIP pada Minggu, 31 Agustus 2025, dini hari.
Dari jumlah itu, 18 mahasiswa telah dipulangkan ke pihak Universitas, sementara empat lainnya kini berstatus tersangka.
“Akhirnya kan ditetapkan ya sebagai tersangka untuk empat orang yang diperiksa lebih lanjut,” kata Irfan, Selasa, 2 September 2025.
Menurutnya, keempat mahasiswa tersebut mengakui telah merakit bom molotov yang kini dijadikan barang bukti kepolisian.
Meski demikian, LBH Samarinda memastikan tetap memberikan pendampingan hukum agar hak-hak mereka tidak dilanggar.
“Kami masih menilai apakah proses OTT ini sesuai prosedural atau tidak. Ini juga yang harus kita tindak lanjuti, apakah polisi boleh masuk lingkungan kampus,” tegasnya.
Selain bom molotov, polisi juga menemukan lukisan dengan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun Irfan menilai hal itu tidak bisa dijadikan dasar tuduhan propaganda.
“Selain PKI, ada juga simbol partai lain seperti Masyumi. Itu bagian dari pembelajaran sejarah sesuai program studi mereka, bukan untuk propaganda,” jelasnya.
Hingga kini, keempat mahasiswa tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Samarinda.

