SAMARINDA : Cukup menjadi momok bagi masyarakat, peredaran Narkoba kerap berulang kali terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bahkan melalui keterangan pihak Polresta Samarinda, terdapat beberapa titik yang menjadi zona merah dalam catatan pemberantasan bagi pihaknya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa zona merah tersebut menjadi daerah yang cukup rawan.
“Bisa jadi satu daerah bersih dari peredaran, tapi pindah tempat untuk mengelabui pihak kepolisian,” terangnya pada Rabu 1 Januari 2025.
Kendati demikian, pihaknya telah melakukan pembebasan peredaran di salah satu tempat yaitu di Jalan Sungai Dama.
Meski telah dianggap bebas narkotika, Polresta Samarinda tetap meningkatkan pengawasan agar suplai bisa ditahan dan peredaran terputus.
Ary Fadli menganggap perlu ada tindakan kolaboratif, artinya tugas memberantas rantai peredaran menjadi tanggung jawab segala elemen.
“Upaya prefentif dan kesadaran masyarakat juga harus terus disosialisasikan,” ucapnya.
Oleh karena itu, tanpa kerja sama antar pihak seperti BNN hingga lingkungan terkecil harus lebih diperkuat lagi.
“Tempat yang potensi peredaran Narkoba maka kita harus atasi itu,” tandasnya.(*)

