SAMARINDA : Penanggung Jawab (PJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, umumkan format “split bill” terkait penerimaan pajak, yang langsung masuk kepada kas Daerah Kabupaten dan Kota.
Hal yang dimaksud adalah, penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB), yang akan mengalami penurunan pada 5 Januari 2025.
Akmal Malik mengatakan, bahwa format ini dirancang untuk memberikan kepastian terhadap pendapatan yang diperoleh melalui pajak.
“Jadi tidak pembagian hasil lagi, sekarang split bill dan otomatis masuk ke kas Daerah,” ucapnya pada Kamis 2 Januari 2025.
Akmal juga menuturkan, bahwa hal ini mempermudah Pemkab atau Pemkot dalam mengalokasikan anggaran belanja disetiap daerah.
“Sehingga ini memberikan kepastian hak Pemkab dan Pemkot atas penerimaan pajak,” terangnya.
Adanya pungutan opsen dengan split bill ini sangat mempermudah, bahkan memperluas agar kontribusi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak.
“Ini adalah langkah yang bagus antar Provinsi dan Kabupten/Kota sama-sama bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)

