
SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim menyepakati perubahan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Kesepakatan itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-24 dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Senin, 14 Juli 2025.
Perubahan kamus Pokir ini dilakukan sebagai bentuk penyelarasan antara aspirasi masyarakat, ketersediaan fiskal daerah, serta kewenangan Pemerintah Provinsi.
Tujuannya untuk memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat di berbagai wilayah Kaltim.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas perubahan Kamus Pokir, Muhammad Samsun, menyampaikan bahwa seluruh proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Seluruh aspirasi ditampung melalui jalur resmi dan dibahas maraton bersama perangkat daerah. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi dasar dalam perumusan kamus usulan ini,” jelas Samsun.
Ia menambahkan, pembahasan dilakukan dalam jadwal yang cukup padat, mengingat rapat-rapat komisi dan kegiatan legislatif lainnya juga berjalan bersamaan.
Namun, DPRD tetap menempatkan aspirasi masyarakat sebagai prioritas utama.
“Anggota DPRD juga diarahkan agar menyampaikan aspirasi yang relevan dengan kewenangan provinsi. Ini penting, karena masih banyak masyarakat yang belum membedakan antara program tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa kesepakatan ini memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam proses perencanaan pembangunan.
“Kesepakatan ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD serius memperjuangkan aspirasi masyarakat agar bisa direalisasikan secara adil dan sesuai kebutuhan riil,” ujar Hasanuddin.
Dengan disahkannya perubahan ini, DPRD berharap program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program ekonomi kerakyatan dapat segera direalisasikan.
“DPRD Kaltim akan terus mengawal agar semua aspirasi masyarakat tidak hanya berhenti sebagai catatan, tetapi benar-benar diwujudkan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Hasanuddin.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman membacakan Keputusan DPRD Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Perubahan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim pada RKPD 2025.
Keputusan itu memuat rincian perubahan jenis, kelengkapan, dan persyaratan dari usulan aspirasi yang akan masuk dalam belanja langsung perangkat daerah, serta menegaskan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Provinsi Kaltim Tahun 2025.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Gubernur Kaltim, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal aspirasi masyarakat.

 
		 

 
									 
					