JAKARTA : Melengkapi penguatan pengaturan dan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah dua bidang.
Masing-masing Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, serta di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8/2023),
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023), sebagai komitmen OJK untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan di bidang keuangan.
Dijelaskan, dalam pasal 10 UU PPSK disebutkan dua tambahan ADK OJK yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Harapannya, kehadiran dua ADK OJK ini akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK. Tujuannya, bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan, bagi pertumbuhan ekonomi yang
inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Dikatakan, Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), mempunyai tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan.
Juga pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan.
Serta penyediaan sistem informasi pengawasan, dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.
Lebih rinci Friderica menjelaskan, ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur,
Perusahaan Modal Ventura.
Juga Lembaga Keuangan Khusus (sui generis), Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech Lending dan Paylater), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.
Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT
Permodalan Nasional Madani (PT PNM). (*)

