SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memiliki landasan hukum baru untuk mengelola media komunikasi publik.
Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
“Pergub Kaltim yang mengatur pengelolaan media sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim dan rencananya akan disosialisasikan pada tahun 2025,” ucap Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal belum lama ini.
Pergub ini dirancang untuk menata kerja sama antara pemerintah dan media massa, memberikan legalitas, serta melindungi wartawan dan perusahaan media di wilayah tersebut.
Faisal optimis aturan tersebut akan menjadi pedoman yang jelas untuk menciptakan ekosistem media yang lebih teratur dan profesional.
Dalam Pergub ini, media massa yang dapat bekerja sama dengan pemerintah dikelompokkan ke dalam tiga kategori:
1. Grade A: Media massa yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
2. Grade B: Media massa yang telah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers.
3. Grade C: Media massa yang memenuhi persyaratan wajib dan sedang dalam proses verifikasi Dewan Pers.
“Langkah ini penting untuk memastikan media, baik cetak maupun elektronik, beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku dan tertib administrasi,” ujar Faisal.
Aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada wartawan, tetapi juga memastikan perusahaan media dapat bekerja dengan tenang dan legal. Dengan demikian, proses administrasi di lingkungan pemerintahan akan lebih mudah dan transparan.
Faisal menegaskan, pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan media lokal.
Namun, ia berharap media lokal dapat menghasilkan konten yang mampu menjangkau pasar nasional hingga internasional.
Menurutnya, media lokal memiliki potensi besar untuk mempromosikan Kalimantan Timur di mata dunia.
“Saya ingin Kalimantan Timur dikenal lebih luas, bahkan hingga ke mancanegara. Jangan sampai prestasi kita hanya diketahui masyarakat Kaltim saja,” tegas Faisal.
Ia juga mendorong media untuk memproduksi konten dalam bahasa asing, seperti Inggris atau Mandarin, guna memperluas cakupan informasi ke tingkat global.
“Saya berharap ada konten yang berbahasa Inggris atau Mandarin, agar Benua Etam semakin terkenal,” tambahnya.
Pergub ini dianggap sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi publik, terutama di era digital yang menuntut kecepatan dan akurasi.
Regulasi ini juga memberikan kejelasan mengenai kriteria media yang layak bekerja sama dengan pemerintah, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan atau pelanggaran aturan.
“Yang penting, wartawan terlindungi, perusahaan media bisa bekerja dengan tenang karena memiliki legalitas,” tutup Faisal.(*)

