
SAMARINDA : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Husni Fahruddin, menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang dinilainya menghambat realisasi kebutuhan masyarakat, khususnya di komunitas pedesaan.
Ia menilai aturan ini membatasi pelaksanaan program pembangunan kecil yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Permasalahan masyarakat tidak hanya soal infrastruktur besar, tetapi juga infrastruktur kecil seperti jalan gang, irigasi, dan kebutuhan dasar lainnya. Pergub ini justru membuat aspirasi masyarakat sulit direalisasikan,” ujar Husni saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim, Senin (9/12/2024).
Pergub ini mengatur batas minimal anggaran Rp2,5 miliar untuk setiap program yang didanai Bantuan Keuangan Daerah (BKD).
Meski kemudian diturunkan menjadi Rp1,5 miliar, Husni menilai angka tersebut masih terlalu tinggi dan tidak realistis.
“Pengadaan jalan gang yang hanya membutuhkan Rp150 juta tidak bisa dilakukan karena aturan ini. Ini jelas sangat menghambat pembangunan di tingkat komunitas,” tegasnya.
Politisi Golkar itu juga mengkritik Pergub ini yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang memperbolehkan program senilai Rp50 juta untuk dilakukan di satu titik.
“Aturan ini harus dicabut karena tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” tutupnya.(*)

