Samarinda – Maraknya titik lokasi pertambangan batu bara ilegal di Kota Samarinda telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari banjir lumpur hingga memakan korban jiwa.
Menyinggung peraturan daerah (Perda) untuk menciptakan zona bebas tambang seperti di Kota Minyak Balikpapan. Sebagai bentuk pencegahan kembali munculnya tambang ilegal, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan jika membuat zona bebas tambang untuk Kota Samarinda adalah hal yang terlambat. Sebab, sudah banyak lahan yang rusak akibat dikeruk tambang.
“Kalau di Balikpapan itu sudah memiliki Perda sejak pemerintahan sebelumnya. Sekarang lahan kita sudah dikeruk, sudah habis batu baranya,” ungkap Andi Harun kepada Narasi.co pada Rabu (24/11/2021).
“Saya ingat prestasinya Pak ABS (Andi Burhanuddin Solong) sebagai Ketua DPRD Kota Balikpapan yang saat ini memang bersikeras Perda tidak boleh ada tambang. Jadi peraturan itu bukan baru di wali kota yang sekarang,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menegaskan tidak ada hal yang baru di Balikpapan, zona bebas tambang di sana adalah sesuatu yang sangat lama, sebelum kegiatan operasi tambang marak.
Dulu perizinan tambang berada di kabupaten/kota, sejak saat itu DPRD membuat Perda larangan kepada pemerintah kota (Pemkot) untuk memberikan izin tambang.
“Jadi saya ulang, aturan itu muncul ketika kewenangan penerbitan IUP ada di kabupaten/kota. Sekarang tambang batu bara sudah diambil semua,” tegas Andi Harun.
Kalau situasi Kota Samarinda seperti itu saat di kepemimpinannya, tentu dirinya akan melakukan hal yang sama yaitu menciptakan zona bebas tambang.
“Kalau baru mau buat saat ini sudah terlambat tidak memungkinkan membuat zona bebas tambang ketika semua izin tambang sudah keluar beda dengan Balikpapan tidak bisa dibandingkan,” katanya.
Mantan Wakil DPRD Provinsi Kaltim itu juga menyebutkan jika di media sosial kini justru membuat berita seolah-olah itu prestasi wali kota sekarang, hal itu telah ada dari kepemerintahan sebelumnya.
“Saya baca kok berita itu,” pungkas Andi Harun.

